1. | Pensiun : | ||
a. | Telah mencapai batas usia pensiun | ||
b. | Permintaan sendiri dengan hak pensiun | ||
c. | Tidak atas permintaan sendiri dengan hak pensiun | ||
d. | Tidak atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun usia | ||
2. | Mutasi | ||
3. | Meninggal Dunia |
Untuk Pengajuan SKPP Silahkan hubungi penyelia masing – masing wilayah dengan membawa persyaratan berkas yang telah ditentukan.
Adapun untuk berkas persyaratan pensiun silahkan LIHAT DISINI.
0 komentar:
Posting Komentar