Rabu, 30 Januari 2019

PENGAJUAN TAMBAH TUNJANGAN KELUARGA ( ISTRI/SUAMI DAN ANAK)

Untuk penambahan tunjangan keluarga ( Suami / Istri dan Anak ), silahkan menghubungi penyelia masing - masing sesuai wilayah dengan membawa persyaratan sebagai berikut   :
  1. Model C Mengetahui Kepsek
  2. SK Berkala / Tingkat terakhir ( dilegalisir atasan )
  3. Surat Nikah Legalisir KUA (Islam) / Dispenduk & Capil (Non Islam)
  4. Akte Kelahiran Anak Legalisir Dispenduk & Capil 
  5. Fotocopy KK/KSK legalisir Dispenduk & Capil

0 komentar:

Posting Komentar