Untuk penambahan tunjangan keluarga ( Suami / Istri dan Anak ), silahkan menghubungi penyelia masing - masing sesuai wilayah dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Model C Mengetahui Kepsek
- SK Berkala / Tingkat terakhir ( dilegalisir atasan )
- Surat Nikah Legalisir KUA (Islam) / Dispenduk & Capil (Non Islam)
- Akte Kelahiran Anak Legalisir Dispenduk & Capil
- Fotocopy KK/KSK legalisir Dispenduk & Capil
0 komentar:
Posting Komentar